Anak ASAK
Dalam istilah sistem V3: Foster. Dalam bahasa sehari-hari: anak asuh. Anak yang mendapatkan bantuan/santunan dari ASAK untuk jangka waktu tertentu.
Nomor anak
Setiap Anak ASAK diberikan Student ID (Nomor Anak ASAK) yang tidak berubah sepanjang ia menerima bantuan. Nomor ini yang dipakai konsisten di sistem V3.
Terkait juga:
- Family ID (Nomor Orang Tua Anak ASAK) — untuk Kepala Keluarga
- Donor ID (Nomor Penyantun)
Kriteria umum
- Dari keluarga tidak mampu.
- Penghasilan keluarga di sekitar UMP DKI.
- Berkelakuan baik, tidak narkoba.
- Umat paroki yang bersangkutan — kecuali dibantu via ASAK Bhinneka.
Berdasarkan program
- Ayo Sekolah — TK/SD/SMP/SMA/SMK
- Ayo Seminari — Seminari Menengah
- Ayo Kuliah — S1
- Ayo Vokasi — SMK, Kursus/LPK, D1–D4
Hak Anak ASAK
- Mendapat santunan sesuai Nilai Santunan programnya.
- Mendapat Pembinaan (iman, akademik, karakter, sosial-ekonomi, karier).
- Tidak boleh diputus bantuan meski tidak naik kelas — tujuannya memastikan sampai lulus.
- Dalam Friendship, identitas Paroki Donor tidak perlu diketahui Anak ASAK — ini menjaga dimensi pastoral dan prinsip “Hanya memberi, tak harap kembali”.
Kewajiban
- Menjalani pendidikan sampai lulus (berkomitmen dengan orang tua).
- Mengikuti evaluasi belajar (rapor/transkrip) tiap semester → laporan ke Penyantun.
- Untuk Ayo Kuliah/Ayo Vokasi: tanda tangan Perjanjian antara pengurus ASAK dan Anak ASAK + orang tua.
Relasi Anak ASAK ↔ Penyantun
- Penyantun mengetahui siapa Anak ASAK.
- Anak ASAK tidak mengetahui siapa Penyantunnya.
Tujuan: menjaga Anak ASAK dari beban psikologis hutang budi; menjaga Penyantun dari godaan “merasa berkuasa atas” si anak.
Baca lanjut
- Penyantun
- Pengajuan Bantuan
- Involvement — bagaimana dicatat di V3