Modul DKS — Dokumentasi, Komunikasi, dan Sosial Media

Modul tentang tata kelola dokumentasi digital + etika berkomunikasi & media sosial. Sesuai Bab IX Buku Pedoman ASAK KAJ. Disampaikan di Program Induksi ASAK 25 April 2026 sesi 12.15–12.45.

Sumber deck: Docs/Induksi-2026/8-INDUKSI DKS .pdf (15 slide). Slide ekspor di attachments/induksi-apr-2026/dks-01.png..dks-15.png.

Apa itu DKS

DKS = Dokumentasi, Komunikasi, dan Sosial Media — bidang pengurus ASAK Paroki yang bertanggung jawab atas:

  • Dokumentasi kegiatan — foto, video, audio.
  • Berita & artikel — testimoni, profil anak, laporan kegiatan.
  • Komunikasi — penghubung antar pengurus, antar paroki, dengan publik.
  • Media sosial — konten resmi ASAK di platform digital.

Terdiri dua sub-bagian: IX.1 Pengelolaan Dokumentasi Digital dan IX.2 Etika Berkomunikasi & Media Sosial.

IX.1 Pengelolaan Dokumentasi Secara Digital

Pengelolaan dokumentasi digital adalah proses mengelola dokumen dalam format elektronik — pembuatan, penyimpanan, pengaturan, hingga penghapusan.

Manfaat:

  • Pencarian dokumen lebih cepat & mudah.
  • Memudahkan kolaborasi antar pengguna.
  • Akses dari mana saja, kapan saja.
  • Mudah berbagi dokumen dengan pihak lain.

Infrastruktur — cloud computing

Dokumentasi disimpan di komputasi awan (cloud) lewat jaringan internet. Dua kategori:

1. Dokumentasi Kegiatan

  • Foto, audio, video — file di folder cloud (server) layanan penyimpanan data.
  • Berita, artikel, testimoni — di situs ASAK.id (website yang bisa muat teks, foto, audio, video).

2. Pembagian zonasi folder

ASAK KAJ membagi folder dokumentasi by dekenat dan wilayah — setiap zona punya kuota dokumentasi yang konsisten:

TingkatZonasiKuota
DekenatBarat · Bekasi · Pusat · Selatan · Tangerang 1 · Tangerang 2 · Timur · UtaraVideo-99, Foto-99 per dekenat
WilayahBarat Utara · Pusat Selatan · Tangerang · Timur BekasiVideo-88 per wilayah

“Wilayah” adalah pembagian zonasi yang dipakai sebelum dekenat — kategori lebih luas.

IX.2 Etika Berkomunikasi & Media Sosial

Tiga prinsip etika yang wajib dipegang pengurus ASAK saat berkomunikasi atau posting di media sosial:

a. Kesantunan Berbahasa

Selalu menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam setiap interaksi. Konsekuensi praktis:

  • Caption foto/video tidak meremehkan, sarkastis, atau merendahkan.
  • Komentar di media sosial paroki/KAJ tetap menjaga etika walaupun ada provokasi.

b. Penghindaran Konflik

Tidak menyebarkan ujaran kebencian, hindari konten yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) atau yang dapat memicu konflik.

Konteks: ASAK adalah gerakan Gereja Katolik, tapi juga melayani anak non-Katolik. Komunikasi harus inklusif & tidak memprovokasi.

c. Penghormatan Privasi Pihak Lain

Tidak membagikan informasi pribadi orang lain — alamat, nomor telepon, data sensitif lainnya — tanpa persetujuan.

Konsekuensi praktis untuk dokumentasi anak:

  • Tidak post foto Anak ASAK ke publik tanpa consent orang tua.
  • Kalau post profil/testimoni, blur wajah atau pakai inisial.
  • Foto kelas atau kegiatan kelompok lebih aman dari foto individu.
  • Konsisten dengan [[Prinsip 1 - Basis Paroki|Prinsip #1]] — paroki yang accountable atas data Anak ASAK.

Tim & peran

DKS adalah bidang dalam Tim ASAK Paroki:

  • Bidang Dokumentasi, Komunikasi, dan Sosial Media — minimal 1 orang per Tim Paroki.
  • Di tingkat KAJ: bidang serupa di Tim ASAK KAJ.

Peran inti:

  • Mendokumentasi kegiatan ASAK (Misa ASAK, Edu Fair, Temu, survey, dll.).
  • Mengelola sosial media paroki/KAJ.
  • Mensirkulasikan berita & artikel dari paroki ke KAJ (untuk diunggah ke website ASAK.id).
  • Memastikan etika digital dipegang.

Lihat juga