Modul DKS — Dokumentasi, Komunikasi, dan Sosial Media
Modul tentang tata kelola dokumentasi digital + etika berkomunikasi & media sosial. Sesuai Bab IX Buku Pedoman ASAK KAJ. Disampaikan di Program Induksi ASAK 25 April 2026 sesi 12.15–12.45.
Sumber deck: Docs/Induksi-2026/8-INDUKSI DKS .pdf (15 slide). Slide ekspor di attachments/induksi-apr-2026/dks-01.png..dks-15.png.
Apa itu DKS
DKS = Dokumentasi, Komunikasi, dan Sosial Media — bidang pengurus ASAK Paroki yang bertanggung jawab atas:
- Dokumentasi kegiatan — foto, video, audio.
- Berita & artikel — testimoni, profil anak, laporan kegiatan.
- Komunikasi — penghubung antar pengurus, antar paroki, dengan publik.
- Media sosial — konten resmi ASAK di platform digital.
Terdiri dua sub-bagian: IX.1 Pengelolaan Dokumentasi Digital dan IX.2 Etika Berkomunikasi & Media Sosial.
IX.1 Pengelolaan Dokumentasi Secara Digital

Pengelolaan dokumentasi digital adalah proses mengelola dokumen dalam format elektronik — pembuatan, penyimpanan, pengaturan, hingga penghapusan.
Manfaat:
- Pencarian dokumen lebih cepat & mudah.
- Memudahkan kolaborasi antar pengguna.
- Akses dari mana saja, kapan saja.
- Mudah berbagi dokumen dengan pihak lain.
Infrastruktur — cloud computing
Dokumentasi disimpan di komputasi awan (cloud) lewat jaringan internet. Dua kategori:
1. Dokumentasi Kegiatan
- Foto, audio, video — file di folder cloud (server) layanan penyimpanan data.
- Berita, artikel, testimoni — di situs ASAK.id (website yang bisa muat teks, foto, audio, video).
2. Pembagian zonasi folder
ASAK KAJ membagi folder dokumentasi by dekenat dan wilayah — setiap zona punya kuota dokumentasi yang konsisten:

| Tingkat | Zonasi | Kuota |
|---|---|---|
| Dekenat | Barat · Bekasi · Pusat · Selatan · Tangerang 1 · Tangerang 2 · Timur · Utara | Video-99, Foto-99 per dekenat |
| Wilayah | Barat Utara · Pusat Selatan · Tangerang · Timur Bekasi | Video-88 per wilayah |
“Wilayah” adalah pembagian zonasi yang dipakai sebelum dekenat — kategori lebih luas.
IX.2 Etika Berkomunikasi & Media Sosial

Tiga prinsip etika yang wajib dipegang pengurus ASAK saat berkomunikasi atau posting di media sosial:
a. Kesantunan Berbahasa
Selalu menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam setiap interaksi. Konsekuensi praktis:
- Caption foto/video tidak meremehkan, sarkastis, atau merendahkan.
- Komentar di media sosial paroki/KAJ tetap menjaga etika walaupun ada provokasi.
b. Penghindaran Konflik
Tidak menyebarkan ujaran kebencian, hindari konten yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) atau yang dapat memicu konflik.
Konteks: ASAK adalah gerakan Gereja Katolik, tapi juga melayani anak non-Katolik. Komunikasi harus inklusif & tidak memprovokasi.
c. Penghormatan Privasi Pihak Lain
Tidak membagikan informasi pribadi orang lain — alamat, nomor telepon, data sensitif lainnya — tanpa persetujuan.
Konsekuensi praktis untuk dokumentasi anak:
- Tidak post foto Anak ASAK ke publik tanpa consent orang tua.
- Kalau post profil/testimoni, blur wajah atau pakai inisial.
- Foto kelas atau kegiatan kelompok lebih aman dari foto individu.
- Konsisten dengan [[Prinsip 1 - Basis Paroki|Prinsip #1]] — paroki yang accountable atas data Anak ASAK.
Tim & peran
DKS adalah bidang dalam Tim ASAK Paroki:
- Bidang Dokumentasi, Komunikasi, dan Sosial Media — minimal 1 orang per Tim Paroki.
- Di tingkat KAJ: bidang serupa di Tim ASAK KAJ.
Peran inti:
- Mendokumentasi kegiatan ASAK (Misa ASAK, Edu Fair, Temu, survey, dll.).
- Mengelola sosial media paroki/KAJ.
- Mensirkulasikan berita & artikel dari paroki ke KAJ (untuk diunggah ke website ASAK.id).
- Memastikan etika digital dipegang.
Lihat juga
- Tim ASAK Paroki · Tim ASAK KAJ — struktur penempatan DKS
- Modul Tata Kelola — peran DKS di flow A-Z
- Penyantun · Anak ASAK — pelaku yang muncul di dokumentasi (perhatikan privasi!)
- Bab IX Buku Pedoman ASAK KAJ — sumber kebijakan DKS