PKS Friendship

Perjanjian Kerja Sama yang wajib untuk setiap kerja sama ASAK Lintas Paroki / Friendship.

Pihak-pihak yang tanda tangan

Isi pokok

Paling tidak memuat:

  • Pihak-pihak yang membuat perjanjian.
  • Tipologi Friendship yang dipilih (salah satu dari 4 tipe).
  • Rumus transfer sesuai tipologi + nominal konkretnya.
  • Child Cap — jumlah anak maksimum yang dicakup.
  • Periode perjanjian — tanggal mulai & tanggal berakhir.
  • Jadwal transfer — tanggal berapa tiap bulan Bendahara Paroki Donor melakukan transfer.
  • Hak & kewajiban Paroki Donor dan Paroki Penerima (mengacu Bab XI Buku Pedoman ASAK KAJ).
  • Alamat korespondensi untuk komunikasi resmi.
  • Mekanisme review — biasanya tahunan.
  • Mekanisme addendum / perpanjangan / pemutusan.
  • Sanksi / musyawarah untuk mufakat — jalur penyelesaian sengketa.
  • Wadah/sarana komunikasi — mailing list / grup WA.
  • Lampiran — daftar nama anak asuh (bisa di-update), cost plan awal, bentuk laporan, dll.

Bentuk MoU vs PKS

  • MoU (Memorandum of Understanding) — niat kerja sama, belum mengikat hukum; cocok untuk fase penjajakan.
  • PKS (Perjanjian Kerja Sama) / MoA — mengikat, rinci, sudah memuat hak-kewajiban spesifik.

Untuk Friendship yang sudah sepakat jalan, gunakan PKS (atau MoA), bukan MoU. Dua rangkap — satu untuk tiap paroki + catatan diketahui Tim ASAK KAJ.

Penyimpanan dokumen

  • Hard copy — arsip masing-masing paroki + Tim ASAK KAJ.
  • Soft copy — disimpan juga di Dokumentasi Digital Tim Dokumentasi, Komunikasi & Sosial Media Tim ASAK KAJ.

Relasi dengan Buku Pedoman

Bab XI Buku Pedoman ASAK KAJ menyebut:

Untuk semua kerja sama ASAK lintas Paroki wajib didokumentasikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) dan ditandatangani oleh Paroki Donor, Paroki Penerima dan diketahui oleh Tim ASAK KAJ.

Format PKS ada (atau akan ada) di Lampiran Buku Pedoman.

Baca lanjut