Mitigasi Defisit Donatur

Aturan ketika Penyantun individu di Paroki Donor wanprestasi (gagal setor, mundur, pindah paroki, krisis pribadi).

Aturan inti

Dalam hal terjadi terminasi atau wanprestasi oleh donatur individu di Paroki Donor, Paroki Donor tetap berkewajiban mentransfer nilai yang telah disepakati. Selisih dana tersebut menjadi tanggung jawab internal Bendahara Paroki Donor untuk ditutupi melalui kolam dana cadangan.

Terutama berlaku pada Tipe 2, Tipe 3, dan Tipe 4 — di mana komitmen tidak berubah meski jumlah anak/setoran berubah.

Intuisi

Friendship adalah komitmen institusi — lihat Pilar Solidaritas Institusional. Anak ASAK di Paroki Penerima tidak boleh tahu atau terdampak oleh “penyantun Pak X di paroki donor lagi susah”. Relasi kontrak Friendship selesai di level paroki; apa yang terjadi di “dalam” paroki donor adalah urusan internal paroki donor.

Sumber untuk menutup defisit

Bendahara Paroki Donor mengakses, berurutan:

  1. Fund Pool aktif — kalau donasi bulan ini dari sumber lain cukup.
  2. Safety Net Fund — cadangan 50% yang memang disiapkan untuk ini.
  3. Dana Papa Paroki — bila SNF pun tidak cukup, ajukan ke DPH.
  4. Koordinasi dengan Tim ASAK KAJ — bila crisis lebih besar, mungkin perlu re-negosiasi PKS atau sumber eksternal (DSS KAJ).

Contoh skenario

Skenario: Friendship Tipe 4, komit Rp 40 juta/bulan. Di Paroki Donor bulan Mei:

  • Total setoran penyantun yang masuk bulan itu: Rp 32 juta.
  • Defisit: Rp 8 juta.

Langkah Bendahara Paroki Donor:

  1. Cek saldo aktif Rek ASAK Paroki — misal ada Rp 15 juta dari bulan lalu + donasi tidak terikat.
  2. Alokasikan Rp 8 juta dari saldo aktif untuk menutup defisit.
  3. Transfer penuh Rp 40 juta ke Paroki Penerima pada tanggal yang disepakati.
  4. Catat di jurnal: “Dana Friendship May 2026 — Rp 32 juta setoran penyantun + Rp 8 juta dari fund pool cadangan”.
  5. Bila saldo aktif tidak cukup → eskalasi ke SNF → Dana Papa Paroki → dst.

Yang tidak boleh dilakukan

  • Mengurangi transfer ke paroki penerima karena alasan “penyantun kurang setor”.
  • Membebankan penyantun extra untuk tutup defisit — penyantun tetap bayar sesuai komitmen mereka.
  • Menghubungi paroki penerima untuk “memaklumi” — jaga prinsip institusional.
  • Auto-restart skema — kalau defisit mengakumulasi dan SNF terkuras, laporkan ke Tim ASAK KAJ, mungkin PKS perlu di-review; tapi jangan unilaterally kurangi.

Kalau Paroki Donor benar-benar tidak sanggup

Eskalasi formal via Tim ASAK KAJ. Skema yang mungkin:

  • Review PKS — turunkan komitmen atau pindah ke tipologi yang lebih kecil (misal dari Tipe 4 ke Tipe 1).
  • Cari Paroki Donor pendamping — paroki donor lain ikut share.
  • Terminasi PKS dengan periode wind-down untuk paroki penerima mencari sumber baru.

Baca lanjut