Pedoman Dasar Dewan Paroki KAJ (2019)

Aturan kanonik & operasional Dewan Paroki di Keuskupan Agung Jakarta, diterbitkan 2019. Bukan dokumen ASAK — ini dokumen payung yang mengatur struktur paroki di mana Tim ASAK Paroki menempel sebagai subseksi/kegiatan.

Sumber: Docs/Legacy Documents/kaj-pedoman-dasar-dewan-paroki-2019.pdf (158 hal., 8 Mei 2019). Diterbitkan Keuskupan Agung Jakarta. Salinan juga ada di Docs/Induksi-2026/ sebagai pedoman pendukung sesi induksi.

Mengapa relevan bagi pengurus ASAK

Pengurus ASAK Paroki bukan organisasi independen — kita bekerja di dalam struktur Dewan Paroki. Maka memahami Pedoman Dasar Dewan Paroki adalah konteks penting:

  • DPI (Dewan Paroki Inti) — Pastor Paroki + Wakil + Bendahara + Sekretaris (Pasal 15 — Tugas Dewan Paroki Inti).
  • DPH (Dewan Paroki Harian) — pengurus harian yang bertemu rutin.
  • DPP (Dewan Paroki Pleno) — anggota lengkap DP termasuk perwakilan seksi-seksi (Pasal 16 — Tugas Dewan Paroki Pleno).
  • Seksi-Seksi (Pasal 17) — termasuk Seksi PSE (Pengembangan Sosial Ekonomi) dan Seksi Pendidikan, di mana ASAK biasa menempel.
  • Bagian (Pasal 18) — sub-pembagian di bawah seksi.

Lihat keterkaitan langsung dengan kasus diskusi: Kasus 3: Pengurus ASAK dan DPH — ASAK ajukan anggaran ke DPH yang defisit, periode anggaran (Jan-Des) tidak sinkron dengan periode pendidikan (Jul-Jun).

Hirarki yang harus dipahami

Posisi Tim ASAK Paroki dalam kerangka kanonik:

Pastor Paroki (in persona Christi capitis)
   │
   ├── Dewan Paroki Inti (DPI) — Pastor + Wakil + Bendahara + Sekretaris
   │
   ├── Dewan Paroki Harian (DPH) — pengurus harian + Ketua Bidang
   │
   ├── Dewan Paroki Pleno (DPP) — semua perwakilan
   │       │
   │       └── Seksi-Seksi (PSE, Pendidikan, Liturgi, Katekese, dll.)
   │               │
   │               └── Bagian / Bidang
   │                       │
   │                       └── Tim ASAK Paroki ◀── di sini

Konsekuensi: semua keputusan strategis ASAK (anggaran, struktur, kebijakan) — secara kanonik — tidak otonom; harus dikomunikasikan/disetujui DPH/Pastor Paroki. Konsisten dengan P-001 Sentralitas Paroki.

Implikasi praktis untuk pengurus ASAK

1. Pengurus ASAK adalah pengurus Dewan Paroki. Bukan “tim eksternal” — kita anggota DP via Seksi PSE/Pendidikan. Konsekuensi: kita ikut rapat DPP, tunduk Pedoman DP, dan akuntabel ke Pastor Paroki + DPH.

2. Anggaran ASAK = bagian dari anggaran Paroki. Diajukan tiap tahun ke DPH (lihat kasus diskusi #3).

3. Penggalangan dana ASAK harus seizin DPH — biasanya sekali per tahun. Aturan ini bukan diskriminasi, tapi tata kelola umum semua seksi paroki.

4. Rekening ASAK — secara kanonik, dana ASAK Paroki ada di Rek PGDP Paroki (Penghasilan & Gaji Dewan Paroki) — bukan rekening pribadi atau independen. Ini wajib menurut Pedoman DP.

5. Ketua ASAK Paroki dilantik via SK Pastor Paroki, biasanya bersama dengan pelantikan pengurus DP.

Catatan teknis

PDF ini hampir seluruhnya scanned image — pdftotext hanya menghasilkan label PASAL tanpa isi naratif. Untuk membaca isi lengkap, buka file PDF langsung. Tidak masalah karena dokumen ini referensi struktural, bukan untuk kerja sehari-hari.

Lihat juga